600 Penunggak Pajak akan Dipanggil Kejati DKI
Ratusan penunggak pajak segera dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Piutang pajak yang bisa diterima dari para Wajib Pajak (WP) menunggak mencapai Rp 1,3 triliun.
Di Jakarta ada 600 penunggak pajak tertinggi, dan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi
"Di Jakarta ada 600 penunggak pajak tertinggi, dan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, usai pekan panutan pajak, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Menurut Agus, saat ini dari data terakhir yang dimilikinya terdapat 733 ribu penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Itu piutang pajaknya bisa Rp 1,3 triliun," katanya.
Pemkot Jaksel Kejar WP PBB PotensialBahkan untuk keseluruhan potensi pajak yang menjadi piutang di DKI Jakarta mencapai total Rp 44,9 triliun. "Kalau dihitung pendapatan pajak di Jakarta selatan 80-90 persen tercapai, tapi karena banyak yang numpang SPPT terjadi piutang pajak," tuturnya.
Sementara Kepala Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan, Haeril Nurhamzah mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot sosialisasi kepada WP PBB-P2 untuk cepat menunaikan kewajibannya. "Pekan panutan ini diadakan untuk mencapai kegiatan strategis optimal penerimaan wajib pajak PBB," tandasnya.